e-Court Mahkamah Agung RI
e-Filing | e-Payment | e-Summons | e-Litigation

Pengertian
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
LAYANAN
Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019, selain advokat yang merupakan pengguna terdaftar, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (non-advokat).
Pengguna lain tersebut meliputi: perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, serta kementerian dan lembaga (termasuk BUMN, BUMD, dan badan usaha pemerintah).
Prosedur pendaftaran perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain di Pengadilan Agama Cikarang :
- Pihak berperkara mengisi formulir pembuatan akun E-Court Pengguna Lain Pengadilan Agama Cikarang melalui tautan berikut https://ptsp.pa-cikarang.go.id/daftar .
- Setelah mengisi formulir, Pihak Berperkara menunggu maksimal 2×24 jam karena Petugas akan melakukan pembuatan akun berdasarkan data pada formulir yang telah diisi dan petugas akan melakukan verifikasi akun .
- Pihak Berperkara akan memperoleh password melalui email yang didaftarkan, untuk dapat masuk pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
- Pihak Berperkara bisa menginput data para pihak dan mengupload persyaratan yang diperlukan ke aplikasi E-Court.
- Aplikasi E-Court akan menghitung panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan E-SKUM.
- Pihak Berperkara melakukan pembayaran panjar biaya perkara dengan kode virtual yang ada pada E-SKUM.
- Setelah melakukan pembayaran dan mendapat konfirmasi pembayaran dari sistem, Pihak Berperkara akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP oleh Petugas.
- Pendaftaran telah selesai, Penggugat/Pemohon akan mendapat panggilan sidang secara elektronik melalui email yang terdaftar, sedangkan bagi Tergugat/Termohon yang tidak memiliki domisili elektronik akan mendapat panggilan sidang melalui surat tercatat.
Gugatan / Permohonan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri atau silahkan klik Link Berikut
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.